Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif dengan majelis agar menentukan putusan kepada perkara ini, dan sidang hendak ditunda hingga 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap supaya membuat putusan, dan harus dimusyawarahkan dulu. "maaf supaya rekan pers dan sudah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut terhadap majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa selama suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," kata dia.

dia amat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa dan masuk selama masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan tuntutan jpu, dengan begini itu dianggap tak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada yang dituntut.

"tidak pas dengan ketentuan hukum juga putusan selama bawah Salah satu tahun itu mesti ditekuni penuh tak banyak revisi serta apa pun juga," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban di perkara yang kini telah dipercaya menjadi istri andhika, menyatakan tidka puas dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu berlalu.

"saya inginnya semua segera tuntas dan langsung diputuskan, jadi tidak ada lagi hal yang merepotkan semisal ini," papar dia.