KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi terkait angka dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan serta sekolah olahraga nasional (p3son) pada bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi untuk saksi supaya dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) dan tbm (teuku baik mohammad noor) pada persentasi hambalang, kata kepala pihak pemberitaan serta info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.

dalam angka ini, kpk telah memutuskan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dan mendorong kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah mengenai perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan kejutan dan disangkakan pada anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya agar memuluskan pemenangan perusahaan itu saat masih adalah anggota dpr dari 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua umum dpp partai demokrat itu disangkakan mengerjakan perbuatan melayani hadiah atau janji yang berlawanan melalui kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a serta huruf b serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan bahwa nilai kerugian negara akibat angka proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.