Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah agar mengutamakan zat perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri maka pasal-pasal dan harus diutamakan harus mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, tutur eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) pada gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menungkapkan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil tetapi dari pembahasan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan dan hilang dalam mendaftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim daripada dpr, tapi ketika aku memperoleh dim dari pemerintah lebih tidak puas dulu. tersebut sebab ada 58 keuntungan dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal tersebut, dia menyatakan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan kepada tenaga kerja dapat merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu menuturkan bahwa pembicaraan ruu tersebut diantara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua pihak berbeda masukan tentang judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yaitu mengutamakan papar perlindungan, namun pemerintah hendak menggunakan kata penempatan pada judul ruu tersebut.

argumen daripada kemenakertrans bahwa aspek perlindungan kepada pekerja migran setelah itu mau dimasukkan di pasal-pasal dibawah. padahal, selama undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal maka, jika tutur `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja telah tak bisa melindungi, papar eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah sudah wajib berperan melindungi setiap warga negara indonesia, terlebih para pekerja migran, melalui pembuatan juga implementasi undang-undang.

saya menyebabkan agar pemerintah tinggal berperan selama memberi perlindungan juga kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia dengan menyediakan mekanisme dan menarik dan tidak menjebak, ujarnya.

oleh sebab tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja serta transmigrasi (kemenakertrans) dapat meningkatkan etika kerja di menangani hal-hal yang berkenaan melalui perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja pada luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar menggarap sertifikasi kepada perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai sekarang ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku lihat kinerja pjtki dan buruk justru menyumbang masalah maka pemerintah mesti tinggal berperan dan tak sepenuhnya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, ujarnya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. kemudian, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menungkapkan kiranya prinsip utama pada revisi ruu itu merupakan meningkatkan minimnya perlindungan di uu tenaga kerja yang lama.

dalam undang-undang yang berlalu itu mayoritas cuma mengatur soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. resikonya pada praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki pada pihak swasta yang termasuk memberi perlindungan amat lemah, katanya.