legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu masyarakat ingin terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat dalam desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan melalui jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang disediakan warga dengan bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga ingin repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan daripada hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat dan pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus juga menggarap pengecekan selama lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga yang akan semua pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah pas hak guna upaya-upaya (hgu).
masyarakat serta berjanji tidak mau meributkan sengketa lahan tersebut jika areal pt agu batang sudah sesuai hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengambil lahan penduduk maka harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.